Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Dalam Meningkatkan Kualitas Pembiayaan Murabahah

     Bank-bank Islam pada umumnya menggunakan murabahah tujuannya memberikan pembiayaan jangka pendek kepada nasabahnya untuk membeli barang, walaupun nasabah mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar. Murabahah digunakan dalam perbankan Islam berdasarkan dua unsur, yaitu harga membeli dan biaya yang terkait, dengan kesepakatan berdasarkan keuntungan. Secara teknis memberikan pendanaan atau pembiayaan untuk mendukung investasi atau berjalannya suatu usaha yang telah direncanakan antara kedua belah pihak dengan kesepakatan. antara kedua belah pihak dengan kesepakatan. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 1 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...”. (QS. Al-Maidah: 1).

    Ayat diatas menjelaskan tentang akad atau perjanjian yaitu mencangkup janji prasetia kepada Allah SWT. Dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaualan sesamanya (antara pihak bank dan nasabah).Pengembanagn produk baru atau menciptakan produk baru merupakan tugas yang sering terlupakan.Pada salah satu ataupun beberapa produk yang sedang di pasarkan itu berada pada tahap “kedewasaan, maka pengusaha haruslah mulai memanfaatkan keuntungan yang diperolehnya dari produk yang berada pada tahap tersebut untuk mengembangkan ide menciptakan produk baru. Produk baru inilah yang di harapkan nantinya dapat menggantikan produk lama yang sedang jaya tersebut Kualitas pembiayaan merupakan salah satu faktor yang dapat digunakan sebagai acuan bagi bank syariah untuk meyakini kelayakan atas permohonan pembiayaan nasabah.

    PT. BPRS Mitra Agro Usaha salah satu bank perkreditan rakyat yang berdiri secara indivenden dengan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah yaitu dengan prinsip bagi hasil pada produk simpanan dan pembiayaan dengan produk murabahah PT. BPRS Mitra Agro Usaha merupakan salah satu dari lembaga keuangan syari’ah yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para nasabahnya. Permasalah yang dikaji pada penelitian ini adalah bagaimana strategi pengembangan produk dalam pembiayaan murabahah dan bagaimana cara meningkatakan kualitas pembiyaan murabahah di PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui startegi apa yang diterapkan oleh PT. BPRS Mitra Agro Usaha dan bagaimana analisis dari strategi pengembangan produk bank syariah dalam meningkatkan kualitas pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metodelogi pendekatan kualitatif deskriftif analisis, dengan jenis penelitian studi kasus pada objek. Dengan dengan metodologi ini, penelitian berusaha memberikan pemecahan masalah dengan mengumpulkan data lapangan, menyusun, mengklarifikasi serta menganalisis data mengenai startegi pengembangan produk bank syari’ah dalam meningkatkan kualitas pembiayaan PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. Hasil penelitian yang diperoleh adalah :

(1) Dalam aplikasi pembiayaan murabahah PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung memberikan pelayanan prima (good service) terhadap calon nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan.

(2) Startegi yang diterapkan PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dalam pengembangan produk pembiayaan murabahah adalah bauran pemasaran yaitu :

(a) Produk yaitu PT. BPRS Mitra Agro Usaha menciptakan produk pembiayaan murabahah yang inovatif, yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan calon nasabah 

(b) Promotion yaitu PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung menggunakan media cetak, elektronik, dan online serta melalui pameran.

(c) Place yaitu PT.BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung terletak di Jln. Hayam Wuruk Sawah Lama sehingga lokasi kantor yang strategis, selain itu PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung sehingga bekerja sama dengan PT. BPRS pusat yang di Bandar Lampung dala mendistribusikan pembiayaan murabahah. Kesimpulan penelitian ini adalah startegi yang diterapkan PT. BPRS Mitra Agro Usaha dalam pengembangan produk pembiayaan murabahah yaitu dengan memberikan pelayanan yang baik serta memberikan sebuah produk yang dapat menjawab kebutuhan dan keinginan calon nasabah sudah sesuai dengan prinsip syariah. Kata Kunci : Pengembangan Produk, Pembiayaan Murabahah, PT. BPRS Mitra Agro Usaha.

    Berdasarkan hasil penelitian di PT. BPRS mitra agro usaha bandar lampung yang telah diuraikan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

    Salah satu cara yang dilakukan oleh PT. BPRS Mitra Agro Usaha dalam mengembangkan produk yang dimiliki dengan cara mengembangkan produk- produk yang sudah ada, seperti pada produk titipan berupa tabungan saja, akan tetapi PT. BPRS Mitra Agro Usaha membagi dalam beberapa kelompok produk berbentuk Simpanan yaitu Simpanan Amanah, Simpanan Wadi’ah, Simpann Pendidikan Simpanan Idul Fitri, Simpanan Haji, dan Simpanan Mudhorobah Berjangka (Deposito). Bukan hanya di produk simpanan saja PT. BPRS Mitra Agro Usaha mengembangkan produknya tetapi juga dibidang penyaluran dana seperti pembiayaan murabahah, pembiayaan ijarah.

    Selain itu juga dilakukan PT. BPRS Mitra Agro Usaha untuk memperoleh mitra dalam melakukan transaksi baik dalam bentuk simpanan maupun pembiayaan sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan tunjukkan.Selain itu pengembangan produk-produk tersebut juga ditunjukkan untuk meningkatkan keunggulan bersaing PT. BPRS Mitra Agro Usaha, tanpa adanya pengembangan produk PT. BPRS Mitra Agro Usaha akan kalah dengan lembaga lainya. Dalam menjalankan kegiatannya cara meningkatkan kualitas produk pembiayaan muarabahah, karena pembiyaan merupakan salah satu produk yang sangat dekat dengan nasabah. Kualitas produk didapatkan dengan cara menemukan keseluruhan harapan nasabah, sehingga selera nasabah ini sangat berpengaruh dalam meningkatkan minat nasabah terhadap produk tersebut. Pengembangan produk bank syariah membuat PT. BPRS Mitra Agro Usaha melakukan peningkatan dan perbaikan melalui produk- produk baru dan memiliki kemampuan dalam menjual produk-produk sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki aspek-aspek yang menjadi faktor pendukung PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dalam upaya meningkatkan kualitas pembiayaan. Murabahah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia. Hal ini ditandai dengan ditetapkanya persyaratan-persyaratan seperti mengisi aplikasi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh bank. Dan juga mekanisme yang sejalan dengan prosedur pembiayaan yang ada.




DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Ekonomi Islam: Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha ilmu, 2008.

Adiwarman Karim, Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan). Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Abdullah Saeed, Bank Syariah: Kritik Atas Interprestasi Bunga Bank Kaum Neo Revivalis. Jakarta: Paradina, 2004.

Al Arif M, Nur Rianto, 2010. Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah. Jakarta : Alfabet.

PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar LampungDepartement Agama RI. Al- Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: As-Syifa, 2008.

Departement Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Emi, Widiawati, 2015. Strategi Pengembangan Produk Pembiayaan Dana Talangan Umroh Dalam Upaya Meningkatkan Minat Nasabah Bank

Suarabaya, Thesis. Surabaya : Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Sunan Ampel.

Fandy Tjiptono dan Gregorius Candra. 2012 Pemasaran Strategi . Yogyakarta Andi Offset.

Fatimah dan Elisabeth. 2013. Strategi Pemasaran Produk Pembiayaan Murabahah Pada Bank X Syariah Cabang Tangerang Selatan, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis ,Vol 12,No.1 juni.

Ismail, Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana, 2011.

Iqbal Hasan, Metodologi Penelitian dan Aplikas. Jakarta: Graha Indonesia, 2002. 

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Muhammad, Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: UUP YKPN: 2014. 

Noeng Muhajer, Metodelogi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Reka Sarasin, 1990.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKN; KULIAH KERJA (N)GADU GENGSI

RESUME MATERI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN